Berita Viral
Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara Sampai Roy Suryo Menduga-duga Ada Sosok Pelindung
Roy Suryo mencoba menduga-duga sosok pelindung 'orang besar' di balik Silfester yang tak kunjung dipenjara ini.
BANGKAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menduga ada perlindungan dari sosok ‘orang besar’ yang menjadi alasan belum dieksekusinya vonis Silfester Matutina.
Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
Baca juga: Lambat Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Negeri Jaksel Digugat ke Pengadilan
Namun, ia belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga kini, meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat.
Roy pun mencoba menduga-duga sosok pelindung 'orang besar' di balik Silfester yang tak kunjung dipenjara ini.
"Kenapa tidak (dieksekusi) ?, tanyakan kepada orang besar yang ada di balik dia (Silfester)," kata Roy dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
"Makanya, nuduh-nuduh orang besar, tapi kemudian ternyata dirinya yang punya orang besar mungkin ya. Mungkin badannya kerempeng, tapi orangnya besar," kata Roy Suryo.
Baca juga: Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla Inkrah 2019, Baru Mau Dieksekusi 2025, Teman JK : Saya Heran
Baca juga: Kondisi Prada Richard yang Ikut Disiksa Senior Bersama Prada Lucky, Sempat Demam Usai Dianiaya
Setelah kasus ini kembali mencuat, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Roy Suryo menyinggung sikap Silfester yang tiba-tiba mengajukan PK dan meminta amnesti.
Roy menyebut bahwa upaya Silfester ini hanya lucu-lucuan.
"Sekarang kan PK, kemarin kan denger-denger katanya minta amnesti, itu lucu-lucuan semua gitu, belum dijalankan (vonisnya)," kata Roy.
Dia berpegang pada pernyataan Mahfud MD sebelumnya bahwa Silfester harus menjalani eksekusi vonis yang mana pihak Kejaksaan sebagai eksekutor.
Selain itu, menurutnya amnesti bisa dilakukan jika yang terpidana sudah menjalani hukuman, namun Silfester sudah enam tahun bebas belum menjalani hukuman.
"Kalau kita lihat di website kepaniteraan Mahkamah Agung, itu juga jelas bahwa tanggal kirim ke pangadilan pengaju, artinya Mahkamah Agung itu juga mencatat di sini," katanya.
Cerita Kakak Prada Lucky, Lihat Bekas Sepatu di Perut Korban, Dugaan Adik Saya Itu Diinjak |
![]() |
---|
Prada Lucky Dituduh Orientasi Asusila Menyimpang, Kabar dari Medsos Nafa Arshana Istri Prajurit TNI |
![]() |
---|
Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak Usai Disiksa, Badan Penuh Luka, Mengaku Sering Dipukul Senior |
![]() |
---|
Heboh Ummi Cinta Janjikan Pengikutnya Masuk Surga Jika Bayar Rp 1 Juta, Istri Sampai Bangkangi Suami |
![]() |
---|
Sosok Pratu Aprianto Rede Radja, Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky Pakai Tangan Kosong, Atlet Tinju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.