Berita Pangkalpinang

Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman

Begini motif dan cara kedua pelaku masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) ketika menghabisi nyawa Aditya Warman

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Kolase Bangkapos.com
Motif Pembunuhan - Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman. Aditya Warman (48) dipukul tersangka Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) di bagian kepala bagian belakang. 

BANGKAPOS.COM --Misteri kematian Aditya Warman (48), Direktur sekaligus Dewan Redaksi sebuah media online di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya terungkap.

Polda Bangka Belitung mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh kecanduan judi online yang dialami kedua pelaku, Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34).

Korban ditemukan tewas di dalam sumur kebunnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, pada Jumat (8/8/2025).

Sebelum dibuang, korban dipukul di kepala bagian belakang dengan balok kayu hingga tersungkur.

Tak hanya itu, tersangka dengan tega mengambil 3 buah batako untuk menindih tubuh korban agar tidak mengapung saat berada di dalam sumur.

Aditya Warman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi media online (sebelumnya ditulis jabatan Pemred) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan tak bernyawa dalam sumur di kebun miliknya di  Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025).

Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Rivai Arvan, menjelaskan bahwa kedua pelaku memukul korban masing-masing dua kali. Setelah korban tak berdaya, mereka menyeretnya ke sumur dan menindih tubuhnya.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur mobil Daihatsu Terios milik korban.

Mobil tersebut bahkan sudah di-down payment sebesar Rp1,3 juta kepada calon pembeli.

“Motif murni ekonomi karena kecanduan judi online. Mereka ingin cepat mendapatkan uang dengan menjual mobil korban,” ujar Kombes Pol Rivai Arvan.

DUGAAN PEMBUNUHAN - Hasan Basri diduga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Aditya Warman saat tiba di Mapolda Babel. Hasan dikawal ketat anggota Jatanras Polda Babel, Selasa (12/8/2025).
DUGAAN PEMBUNUHAN - Hasan Basri diduga pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Aditya Warman saat tiba di Mapolda Babel. Hasan dikawal ketat anggota Jatanras Polda Babel, Selasa (12/8/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Dalam aksinya di kebun milik korban di daerah Dealova Kelurahan Air Kepala Tujuh Kota Pangkalpinang, diketahui pelaku sempat membawa kabur satu unit mobil milik korban.

"Sesuai hasil autopsi bahwa luka berat korban berada di kepala, tiga buah batako untuk menindih korban agar tidak mengapung. Untuk bukti-buktinya sudah lengkap untuk menjerat dua pelaku, mereka berada dan menguasai mobil korban. Itu alasan keterlibatan mereka, sehingga barang-barang korban kami sita dari tangan mereka," ungkapnya. 

Polda Babel mengusut motif kasus pembunuhan dengan menghilangkan nyawa, Aditya Warman.

Pasca ditangkapnya Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34), dua terduga pelaku pembunuhan Aditya Warman menguak cerita baru.

Terungkap, motif penyebab kematian korban yang dilakukan duet antara Hasan dan Martin terungkap.

Hasan dan Martin tega menghabisi nyawa Aditya Warman karena kecanduan bermain game online.

Hal ini pun diungkapkan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, terkait motif dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

"Motifnya sampai dengan sekarang jni latar belakang kasus ini terjadi, hanya motif ekonomi yaitu judi online. Jadi yang bersangkutan (pelaku) candu judi online, jadi berpikir cara mendapatkan uang secara cepat dan sasaran mobil korban," ujar AKBP Rivai Arvan.

Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku usai melakukan aksi kejinya, nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban.

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.

Down payment atau uang muka ini lebih dikenal dengan sebutan DP. 

Jika membeli suatu barang dengan sistem kredit, maka down payment adalah syarat yang harus dipenuhi. 

Metode ini umum dilakukan oleh banyak orang untuk memudahkan pembelian suatu barang yang harganya relatif mahal.

"Untuk mobil pasti kita telusuri karena ini adalah salah satu bukti, meyakinkan motif ekonomi karena terjadi transaksi. Penadahnya, kita jadikan saksi untuk menguatkan motif," tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait handphone kedua pelaku guna mencari motif lain, Rivai Arvan memastikan telah melakukan prosedur penyelidikan dengan tepat.

"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," ungkapnya.

Kesedihan Keluarga

TERSANGKA PEMBUNUHAN - Nafa Pradytia, anak kandung Aditya Warman tak bisa membendung air matanya, kala berhadapan langsung dengan Hasan Basri dan Martin yang merupakan tersangka pembunuhan ayahnya. Tersangka Hasan dan Martin ternacam hukuman mati dan seumur hidup.
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Nafa Pradytia, anak kandung Aditya Warman tak bisa membendung air matanya, kala berhadapan langsung dengan Hasan Basri dan Martin yang merupakan tersangka pembunuhan ayahnya. Tersangka Hasan dan Martin ternacam hukuman mati dan seumur hidup. (Istimewa/Kolase Bangkapos.com)

Konferensi pers yang digelar Polda Babel pada Rabu (13/8/2025) mempertemukan keluarga korban dengan para pelaku.

Putri korban, Nafa Pradytia (23), tak kuasa menahan tangis saat melihat orang yang membunuh ayahnya.

Momen pilu ini pun tersorot oleh kamera Bangkapos.com, yang datang langsung saat konferensi pers gelar perkara kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).

Nafa duduk berdampingan bersama sanak keluarga lainnya, tentunya ada rasa sedih berbalut dengan amarah yang dibendungnya.

Hanya berjarak sekitar dua meter dari para pelaku, terlihat pihak keluarga hanya terduduk lemas seakan masih tak percaya dengan apa yang terjadi saat ini.

Usai konferensi pers, Nafa yang masih dibalut kesedihan pun mengingat kembali kenangan indahnya bersama ayah tercinta.

"Bapak sosok yang baik dan selalu support anak-anaknya di setiap proses, jadi kami benar-benar merasa kehilangan," ujar Nafa, Rabu (13/8/2025).

Kini Nafa pun hanya berharap Polda Bangka Belitung, dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa direktur utama media online di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

"Kami minta keadilan, minta mohon kepada kapolda untuk pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar bapak tenang disana," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan istri korban, Novi Sriati Ningsih yang juga datang.

Novi mengenakan pakaian serba hitam yang juga sekaligus menandakan masih dalam suasana berkabung.

"Beliau sangat baik dan sayang terhadap keluarga, jadi kami merasakan kehilangan. Kami harap mendapatkan hukuman setimpal, biar nyawa harus dibayar dengan nyawa. Biar almarhum tenang di surga, soalnya dia butuh keadilan jadi nyawa harus dibayar dengan nyawa," ungkap Novi.

Adik korban, Anto, mengaku tidak puas dengan penjelasan kepolisian. 

Ia merasa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kronologis dan pihak yang terlibat.

"Dari pihak keluarga tentunya belum puas karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang ingin kami ketahui, bagaimana kronologis, motifnya dan orang-orang yang terlibat dalam masalah ini. Kami memahami, tidak semua bisa diungkapkan disini karena dari proses penyelidikan," ujar Anto, Rabu (13/8/2025).

Namun pihaknya pun berharap Polda Bangka Belitung, dapat mengusut tuntas permasalahan kasus pembunuhan secara detail.

"Dari keluarga merasa ini banyak hal yang tidak kami pahami, sehingga abang kami bisa dibunuh. Termasuk kronologis karena pada kejadian hanya ada korban dan para pelaku, pihak keluarga tidak ada yang tahu. Berharap terjawab dapam konferensi pers ini, namun belum terjawab semuanya," jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk keras tindakan kedua pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tegas Kapolda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu sepanjang 68 cm, pot bunga dari semen, tiga batako, pakaian, dompet, STNK, dan mobil milik korban.

Pelaku Hasan Basri ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, oleh tim gabungan, lalu dibawa ke Polda Babel melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Tanjung Kalian, Bangka Barat.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved