Dapat Teror Berulang, Sempat Lapor Polisi Namun Tidak Ditanggapi, Dea Ditemukan Tewas

Dea Permata Karisma (27) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Purwakarta, dengan luka tusuk usai terima ancaman berulang.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
deanza falevi/tribun jabar
TEWAS DIBUNUH - Kediaman Dea Permata Karisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Selasa (12/8/2025) siang. Rumah ini berada di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 

“Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Jenazah korban akan diotopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.

Sosok Dea di Mata Keluarga dan Tetangga

Adik korban, Rafi Karisma (19), menyebut kakaknya adalah sosok penyayang dan peduli terhadap keluarga.

“Teteh mah baik, suka nawarin jajan kalau ketemu adik-adiknya,” kenangnya.

Rafi tak menyangka, pertemuan pada Sabtu (9/8) lalu menjadi momen terakhirnya bersama sang kakak.

Sosok ramah Dea juga diakui tetangganya, Salbiah.

“Dia baik, suka menyapa, enggak pernah dengar dia punya masalah sama siapa pun,” ujarnya.

Kini, keluarga korban hanya berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan atas kematian tragis Dea Permata Karisma.

Kalau kamu mau melapor ke polisi, prosedurnya sebenarnya cukup jelas, tapi memang harus mengikuti langkah resmi supaya laporan diproses dengan cepat dan tepat.

Berikut panduan cara lapor polisi:

1. Tentukan jenis laporan

  • Darurat : Jika sedang terjadi tindak pidana atau ancaman nyawa, langsung hubungi 110 (nomor darurat polisi, gratis, 24 jam).
  • Laporan biasa : Jika kasus sudah terjadi, misalnya pencurian, penipuan, kekerasan, atau ancaman, datang ke kantor polisi.

2. Datang ke kantor polisi yang tepat

Polsek : untuk wilayah kecamatan
Polres : untuk wilayah kabupaten/kota
Polda : untuk kasus besar, lintas wilayah, atau berskala provinsi
Jika tidak yakin, lapor di Polsek terdekat, nanti mereka akan meneruskan.
 
3. Siapkan dokumen dan bukti

Bawa:

  • KTP atau identitas resmi lainnya
  • Bukti kejadian (foto, video, rekaman, chat, surat)
  • Saksi (jika ada)
  • Dokumen pendukung lain (misalnya surat kepemilikan barang untuk kasus pencurian)

4. Proses di kantor polisi

  • Temui petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
  • Ceritakan kronologi kejadian dengan jelas dan runtut
  • Serahkan bukti dan identitas
  • Petugas akan membuat Laporan Polisi (LP) dan memberi nomor laporan
  • Simpan nomor laporan untuk memantau perkembangan kasus

5. Pantau prosesnya

  • Kamu bisa menanyakan perkembangan ke penyidik yang menangani
  • Jika kasus lambat, boleh minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

(Tribunjabar.id/Tribunsumsel.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Prabowo dan Timah

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved