Tribunners
Dilematika Asuransi Kesehatan Swasta dengan Sistem Co-Payment
Sudah sepantasnya pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai lembaga yang berwenang, untuk tidak melanjutkan penerapan sistem co-payment ini
Jika yang menjadi alasan karena nasabah asuransi kesehatan terlalu banyak menggunakan fasilitas kesehatan atau overutilitas, bukankah telah ada limit yang diterapkan dalam polis asuransi? Kemudian bukankah tujuan daripada menutup polis adalah sepakat mengalihkan risiko yang terjadi dari nasabah kepada perusahaan asuransi dan tentunya nasabah juga sepakat membayarkan nominal premi yang telah dihitung sesuai dengan pertimbangan, termasuk pertimbangan medis oleh pihak perusahaan asuransi. Serta dalam polis asuransi kesehatan pun jelas mengenai klasifikasi penyakit dan kondisi medis apa saja yang dipertanggungkan.
Menurut hemat penulis, sudah sepantasnya pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai lembaga yang berwenang, untuk tidak melanjutkan penerapan sistem co-payment ini, karena dinilai akan sangat merugikan nasabah asuransi kesehatan. Sebab ini adalah asuransi swasta, bukan asuransi sosial yang bersifat wajib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.