Tribunners

Dilematika Asuransi Kesehatan Swasta dengan Sistem Co-Payment 

Sudah sepantasnya pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai lembaga yang berwenang, untuk tidak melanjutkan penerapan sistem co-payment ini

Editor: suhendri
Dokumentasi Fabiola Nurul Oktavianingrum
Fabiola Nurul Oktavianingrum - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Jika yang menjadi alasan karena nasabah asuransi kesehatan terlalu banyak menggunakan fasilitas kesehatan atau overutilitas, bukankah telah ada limit yang diterapkan dalam polis asuransi? Kemudian bukankah tujuan daripada menutup polis adalah sepakat mengalihkan risiko yang terjadi dari nasabah kepada perusahaan asuransi dan tentunya nasabah juga sepakat membayarkan nominal premi yang telah dihitung sesuai dengan pertimbangan, termasuk pertimbangan medis oleh pihak perusahaan asuransi. Serta dalam polis asuransi kesehatan pun jelas mengenai klasifikasi penyakit dan kondisi medis apa saja yang dipertanggungkan. 

Menurut hemat penulis, sudah sepantasnya pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai lembaga yang berwenang, untuk tidak melanjutkan penerapan sistem co-payment ini, karena dinilai akan sangat merugikan nasabah asuransi kesehatan. Sebab ini adalah asuransi swasta, bukan asuransi sosial yang bersifat wajib. (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved