Berita Viral

Silfester Matutina Tak Kunjung Dipenjara Sampai Roy Suryo Menduga-duga Ada Sosok Pelindung

Roy Suryo mencoba menduga-duga sosok pelindung 'orang besar' di balik Silfester yang tak kunjung dipenjara ini.

Editor: Fitriadi
Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

"Itu sudah semenjak Senin 9 September 2019, jadi sudah lama banget ini, memang sudah harusnya dieksekusi," sambung Roy.

Dugaan Roy Suryo tersebut dibantah oleh Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan.

Menurutnya, hal itu tidaklah masuk akal.

"Ini fitnah lagi nih, gak masuk akal, maksud beliau itu kan Pak Jokowi. Kerempeng kan, tinggi besar ?," ucap Andi.

"Enggak lah, kerempeng kan gak mesti dia," timpal Roy Suryo.

Andi ragu Jokowi merupakan orang besar pelindung Silfester dalam masalah ini.

"Tapi kan (Jokowi) sudah tidak menjabat kalau bicara itu," kata Andi.

Terkait masalah Silfester, Andi justru yakin bahwa rekannya itu orang yang taat hukum.

"Kalau kita kembali ke konteksnya, tinggal kita menyerahkan saja ke Kejari, jaksa eksekutornya  bagaimana," ujar Andi.

Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Pada 15 Mei 2017, Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.

Orasi tersebut memicu kemarahan keluarga JK, yang kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved