Sosok Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo Dicegat ke Luar Negeri Kasus Dugaan Kuota Haji

Fuad Hasan adalah pemilik biro perjalanan Maktour Group sekaligus mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Tribunnews/Fahdi
BRIPDA FARHAN - Pemilik biro perjalanan Maktour Group, tetapi juga mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. 

Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara itu.

KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah.

Mereka yang sudah diperiksa oleh KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM. 

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Pemberi Perintah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Dihubungi terpisah, jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie mengaku baru tahu kabar pencegahan Gus Yaqut ke luar negeri oleh KPK.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya Selasa (12/8).

Anna menegaskan Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum.

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved