Sosok Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo Dicegat ke Luar Negeri Kasus Dugaan Kuota Haji

Fuad Hasan adalah pemilik biro perjalanan Maktour Group sekaligus mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Tribunnews/Fahdi
BRIPDA FARHAN - Pemilik biro perjalanan Maktour Group, tetapi juga mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Travel Terlibat Koruspi 

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, jasa  travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.

“Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (12/8).

“Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.

Setyo belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.

Menurutnya, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung. Namun demikian, ia memberi bocoran bahwa setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.

“Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.

“Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.

KPK sudah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved