Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon

Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PAJAK NAIK - Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon. Foto Ilustrasi uang pajak 

Harry mengatakan pihaknya dan Pemkot Cirebon akan merevisi perda tersebut. Sambil menunggu perda direvisi, ada diskon tarif pajak.

"Artinya begini, pada saat ada kenaikan, lalu juga Pemerintah Kota kemarin itu langsung membuat kebijakan yaitu ada diskon, diskon sampai dengan 50 persen guna mengantisipasi daripada Perda yang berlaku," tutur Harry dalam program Kompas Siang KompasTV, Kamis (14/8/2025).

Terkait kenaikan pajak yang dikeluhkan warga, Harry mengaku pihaknya dan Pemkot Cirebon sudah melakukan kajian yang berujung pada rencana revisi perda. 

"Memang kondisinya ada beberapa kenaikan (tarif pajak) yang sangat signifikan. Tapi lalu pada tahun 2024, kita DPRD dengan Pemerintah Kota sudah melakukan kajian-kajian dan kita sudah akan merevisi perda tersebut," bebernya. 

Ia mengungkapkan pihaknya akan merevisi Pasal 9 yang berkaitan dengan tarif dasar.

Harry menjelaskan, dalam perda tahun 2024 tersebut, tertuang aturan persentase pengalian adalah sebesar 0,5 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar. 

"Artinya yang dulu Rp3 miliar ke atas itu 0,5 persen pengaliannya, kita akan turunkan maksimum itu 0,3 kalau bisa 0,2 (persen)," paparnya. 

Pihaknya berharap dengan adanya perubahan tarif dasar yang rencananya akan diketok palu September nanti, tarif pajak pada 2026 sudah menjadi lebih murah bagi masyarakat. 

"Jadi ini sudah proses akhir nih September ini, sesuai dengan berita acara kita, kita akan sahkan perda terbaru, yang artinya nanti kemungkinan kenaikan pasti ada, tapi tentu kenaikan itu tidak signifikan sekali," jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat Cirebon tinggal menunggu finalisasi dari revisi perda tersebut. 

"Kita doakan saja semoga 17 Agustus ini menjadi hari kemerdekaan kita sekaligus ada kado buat warga Kota Cirebon, yaitu adalah penurunan pajak daerah," ujarnya.

Ia mengatakan pihak DPRD Kota Cirebon mengetahui perda tersebut secara mekanisme benar, tetapi secara kebijakan kurang bijak, sehingga pihaknya langsung melakukan revisi.

Harry mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat, termasuk Paguyuban Pelangi Cirebon, terkait keluhan mengenai kenaikan pajak.

"Kita menerima masukan semuanya dan akhirnya kita memutuskan untuk mencari solusi terbaik," ucapnya. 

(Kompas/Bangkapos.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved