Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon
Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon.
Pajak di Kota Cirebon dikeluhkan masyarakat dikarenakan kenaikan yang tak masuk akal.
Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon memprotes dan menuntut pembatalan kebijakan kenaikan pajak hingga 1.000 persen.
"PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) harus turun seperti tahun 2023," ujar juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, di Cirebon, Rabu (13/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia mengatakan Perda No 1 Tahun 2024 PBB membuat tarif pajak naik merata sampai 1.000 persen.
Baca juga: Wali Kota Cirebon Akui Ada Kenaikan Pajak Tapi Tak sampai 1.000 Persen
"PBB naik seluruh merata, minimal 150 persen sampai 1.000 persen, dan itu terdampak oleh sahabat kami," ujar Hetta.
Dia mengatakan kenaikan pajak memicu keresahan sebagian besar masyarakat.
"Hanya saja mereka tidak ada yang berani speak up, berbicara," imbuhnya.
Hetta menambahkan, pihaknya sudah berjuang sejak tahun lalu hingga kini, dari melakukan demo, judicial review, serta mengirim aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Semua sudah kami sampaikan apa pun keluhan kami, hanya saja hingga detik ini, hingga hari ini, belum ada satu pun jawaban dari mereka," ujarnnya.
Sementara warga Kota Cirebon bernama Darma Suryapranata mengaku kaget saat membayar PBB, karena ternyata ada kenaikan signifikan.
"Waktu saya ambil saya juga kaget, masa Rp65 juta. Tahun 2023 hanya Rp6,2 juta, tahun 2024 Rp65 juta, (kenaikannya) 10 kali lebih, 1.000 persen lebih," ujar Darma dalam kesempatan yang sama
Ada Diskon
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberi diskon kepada masyarakat usai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu reaksi publik.
Kenaikan PBB-P2 itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024.
Harry mengatakan pihaknya dan Pemkot Cirebon akan merevisi perda tersebut. Sambil menunggu perda direvisi, ada diskon tarif pajak.
"Artinya begini, pada saat ada kenaikan, lalu juga Pemerintah Kota kemarin itu langsung membuat kebijakan yaitu ada diskon, diskon sampai dengan 50 persen guna mengantisipasi daripada Perda yang berlaku," tutur Harry dalam program Kompas Siang KompasTV, Kamis (14/8/2025).
Terkait kenaikan pajak yang dikeluhkan warga, Harry mengaku pihaknya dan Pemkot Cirebon sudah melakukan kajian yang berujung pada rencana revisi perda.
"Memang kondisinya ada beberapa kenaikan (tarif pajak) yang sangat signifikan. Tapi lalu pada tahun 2024, kita DPRD dengan Pemerintah Kota sudah melakukan kajian-kajian dan kita sudah akan merevisi perda tersebut," bebernya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan merevisi Pasal 9 yang berkaitan dengan tarif dasar.
Harry menjelaskan, dalam perda tahun 2024 tersebut, tertuang aturan persentase pengalian adalah sebesar 0,5 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp3 miliar.
"Artinya yang dulu Rp3 miliar ke atas itu 0,5 persen pengaliannya, kita akan turunkan maksimum itu 0,3 kalau bisa 0,2 (persen)," paparnya.
Pihaknya berharap dengan adanya perubahan tarif dasar yang rencananya akan diketok palu September nanti, tarif pajak pada 2026 sudah menjadi lebih murah bagi masyarakat.
"Jadi ini sudah proses akhir nih September ini, sesuai dengan berita acara kita, kita akan sahkan perda terbaru, yang artinya nanti kemungkinan kenaikan pasti ada, tapi tentu kenaikan itu tidak signifikan sekali," jelasnya.
Ia mengatakan masyarakat Cirebon tinggal menunggu finalisasi dari revisi perda tersebut.
"Kita doakan saja semoga 17 Agustus ini menjadi hari kemerdekaan kita sekaligus ada kado buat warga Kota Cirebon, yaitu adalah penurunan pajak daerah," ujarnya.
Ia mengatakan pihak DPRD Kota Cirebon mengetahui perda tersebut secara mekanisme benar, tetapi secara kebijakan kurang bijak, sehingga pihaknya langsung melakukan revisi.
Harry mengaku pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat, termasuk Paguyuban Pelangi Cirebon, terkait keluhan mengenai kenaikan pajak.
"Kita menerima masukan semuanya dan akhirnya kita memutuskan untuk mencari solusi terbaik," ucapnya.
(Kompas/Bangkapos.com)
Profil Nashrudin Azis Eks Wali Kota Cirebon Rugikan Negara Rp26 M, Anaknya Nyolong Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Profil & Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon yang Anaknya Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Cirebon Ditangkap Curi Sepatu di Masjid, Ayahnya Baru Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Beda Penjelasan BMKG dan BRIN Soal Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, Jasa Marga Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Heboh Diduga Meteor Jatuh Hari Ini di Tol Ciperna Cirebon Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.