Berita Viral

Siapa Komandan Diduga Izinkan Prada Lucky Dianiaya, Pangkat Letda, Kadispenad: Iya, Danton

Nama komandan peleton (danton) tersebut tercatat dari 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan para junior hingga menewaskan Prada Lucky

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase istimewa
KEMATIAN PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia setelah dapat perlakuan kekerasan oleh para seniornya. Prada Lucky sempat curhat kepada kakaknya satu bulan sebelum meninggal.  

BANGKAPOS.COM -- Babak baru kasus kematian Prada Lucky, ada komandan peleton (Danton) yang diduga mengizinkan Lucky dianiaya para senior.

Sosok komandan peleton itu baru-baru ini jadi sorotan usai ia menjadi tersangka di kasus penganiayaan Prada Lucky.

Namanya tercatat dari 20 orang yang terlibat dalam penganiayaan para junior hingga menewaskan anak Sersan Mayor Christian Namo tersebut.

Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Lulusan Akademi Militer

Kabar sosok danton yang jadi tersangka itu dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

“Iya. Danton," ujar Brijen Wahyu mengutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam aksinya, sang Danton diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.

Lantas seperti apa siapa sang Danton tersebut dan seperti apa sosoknya?

Sosok Komandan Peleton

Mengutip dari Kompas.com, hingga kini belum dikonfirmasi siapa nama komandan peleton yang jadi tersangka di kasus kematian Prada Lucky.

Namun sang Danton sudah dipastikan tercatat dalam nama 20 senior yang menganiaya Prada Lucky.

Ia merupakan perwira muda berpangkat Letnan Dua (Letda) lulusan Akademi Militer (Akmil).

Ia bertugas sebagai komandan peleton di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

Komandan peleton tersebut bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

Dalam aksinya, ia diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo.

“Jadi ada Pasal 132, artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Wahyu.

Anggota Komisi I DPR yang juga pensiunan jenderal, TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan komandan peleton di kasus kematian Prada Lucky Namo.

Menurut dia, seorang komandan seharusnya menjadi teladan untuk anggotanya, bukan malah terlibat penyiksaan.

Ia mengungkap tugas komandan peleton di tengah-tengah prajurit adalah mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan.

"Padahal komandan itu berada di tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, seorang perwira muda seharusnya tinggal bersama prajurit di barak untuk memastikan pembinaan berjalan baik.

Bukan sebaliknya, terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama bahkan membiarkan prajuritnya dianiaya.

"Makanya para perwira Letnan Dua, Letnan Satu yang masih muda-muda para perwira remaja itu, harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini," katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa senior harus memberi contoh positif.

Sebab jika sudah pensiun menjadi anggota TNI, akan kembali sebagai rakyat biasa.

“Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa," tuturnya.

Sengaja izinkan bawahannya aniaya Prada Lucky

Ia diduga dengan sengaja membiarkan bawahannya menganiaya Prada Lucky Namo sampai tewas.

Rupa-rupanya, tak hanya Prada Lucky Namo yang disiksa dengan dalih pembinaan.

Anggota TNI lain yang masih junior juga turut dianiaya para senior.

Namun, mereka disebut dalam kondisi sehat, berbeda dengan Prada Lucky Namo yang alami ginjal pecah dan paru-paru bocor akibat dianiaya.

TB Hasanuddin menyebut, komandan peleton yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo masih muda.

"Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25," ucapnya.

Tetapkan 20 tersangka

Sementara itu, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa pihak TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ke-16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Brigjen Wahyu juga mengungkap dugaan motif dari peristiwa kekerasan tersebut.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," ujarnya.

Dikutip dari Tribun Trends, pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Pemukulan mengunakan selang

Letda Inf Thariq Singajuru
Sertu Rivaldo Kase
Sertu Andre Manoklory
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
Serda Mario Gomang
Pratu Vian Ili
Pratu Rivaldi
Pratu Rofinus Sale
Pratu Piter
Pratu Jamal
Pratu Ariyanto
Pratu Emanuel
Pratu Abner Yetersen
Pratu Petrus Nong Brian Semi
Pratu Emanuel Nibrot Laubura
Pratu Firdau
Pemukulan dengan tangan

Pratu Petris Nong Brian Semi
Pratu Ahmad Adha
Pratu Emiliano De Araojo
Pratu Aprianto Rede Raja

(Bangkapos.com/Tribun Bogor/Serambinews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved