Kamis, 11 Juni 2026

Silfester Dituding Punya Saudara di Kejari Jaksel hingga Sulit Ditangkap, Kejagung Buka Suara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan | Kompas.com/Rahel
KASUS SILFESTER -- (kiri) Anang Supriatna, Kejari Jaksel saat Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Kini Anang menjabat sebagai menjabat sebagai Kapuspenkum / (kanan) Silfester Matutina | Silfester Dituding Punya Saudara di Kejari Jaksel hingga Sulit Ditangkap, Kejagung Buka Suara 

BANGKAPOS.COM -- Silfester Matutina divonis penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Vonis tersebut dibacakan pada 2019, namun hingga enam tahun berselang Silfester tak kunjung ditahan.

Muncul tudingan Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Silfester Matutina hingga Buat Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan, Fitnah Jusuf Kalla

Hal tersebut yang kemudian membuat Silfester sulit ditangkap, lantas benarkah demikian?

Menanggapi tudingan terebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.

Namun kebenaran yang mencuat itu belum ditemukan.

"Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini," kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Lambat Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Negeri Jaksel Digugat ke Pengadilan

Saat ini, kata dia, pihak Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang.

Namun untuk alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.

Terpisah, meskipun Silfester mengambil langkah PK, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan bahwa eksekusi tetap harus berjalan.

"Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana," kata Nurokhman.

"Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved