Berita Viral
Sosok dan Kekayaan Hary Tanoe, Bos MNC Digugat Jusuf Hamka Rp119 T, Kasus Tahun 1999 Terkuak
Hary Tanoesoedibjo digugat oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan tuntutan ganti rugi Rp119 triliun.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo digugat oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan tuntutan ganti rugi Rp119 triliun.
Gugatan ini berkaitan dengan perseteruan lama antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.
CMNP resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Meriahkan HUT ke-80 RI, Proklamasi Berkumandang di SPBU COCO Kenten
Persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999 yang hingga kini disebut tidak bisa dicairkan.
Menurut CMNP, gugatan ini ditujukan kepada empat pihak: Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan gugatan ini diajukan untuk mencari kepastian hukum atas transaksi NCD yang terjadi 26 tahun lalu.
Namun, pihak MNC Asia Holding membantah. Direktur MNC Asia Holding, Tien, menyebut perusahaan hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan Unibank.
“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa dalam skema 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.
“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” katanya.
Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP sudah pernah menggugat Unibank, tetapi kalah hingga Mahkamah Agung.
“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegas Hotman.
Sidang gugatan digelar Rabu (13/8/2025). Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menolak mediasi karena Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi kesepakatan awal.
Selain meminta ganti rugi, CMNP juga meminta pengadilan menyita seluruh aset Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Mereka menilai nilai aset yang ada tidak sebanding dengan kerugian yang dituntut.
Tidak hanya perdata, CMNP juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD tersebut ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Terlepas dari itu seperti apa sosok Hary Tanoe?
Sosok dan Kekayaan Hary Tanoe
Mengutip dari Forbes, Hary Tanoe memiliki harta kekayaan $1,4 miliar atau sekitar Rp22 triliun.
Harta kekayaannya itu bersumber dari banyaknya bisnis dan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoe.
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Sosok Warseno, Suami Robohkan Rumah Usai Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri: Saya Lihat di CCTV |
|
|---|
| 3 Pelaku Ngaku Profesor dari Amerika Tipu Lewat Investasi Bodong, Korban Rugi Rp3 M |
|
|---|
| Awal Mula Penangkapan Onad, Berikut Fakta-faktanya |
|
|---|
| Profil Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Mohon Maaf Seusai Tonjok Muka Kepala SPPG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.