Berita Viral

Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara

Pada 2019, MA menolak kasasi Silfester Matutina. Majelis hakim tingkat kasasi justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Fitriadi
Kompas.com
BELUM DITAHAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum dieksekusi penahanannya oleh Kejaksaan hingga enam tahun setelah vonis kasasi 1 tahun 6 bulan penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Penjelasan Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap alasan terpidana kasus korupsi Silfester Matutina belum dieksekusi saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Anang mengatakan, meski putusan kasasi terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang.

Setelah itu, pandemi Covid-19 melanda, sehingga proses eksekusi tertunda.

“Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang, di gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved