Berita Viral
Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara
Pada 2019, MA menolak kasasi Silfester Matutina. Majelis hakim tingkat kasasi justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.
"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).
Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.
Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.
Penjelasan Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap alasan terpidana kasus korupsi Silfester Matutina belum dieksekusi saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Anang mengatakan, meski putusan kasasi terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang.
Setelah itu, pandemi Covid-19 melanda, sehingga proses eksekusi tertunda.
“Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang, di gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Silfester Matutina
Jusuf Kalla
Pencemaran Nama Baik
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
berita viral
Bangkapos.com
Nasib Ridwan Kamil Ditentukan Hari Ini, Lisa Mariana Siap-siap Dipenjara |
![]() |
---|
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Keluar Besok, Ini Konsekuensi Jika Ridwan Kamil Terbukti Ayah dari Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Profil Soedeson Tandra Anggota DPR Minta Vonis Hukum Silfester Dieksekusi, Pernah Desak Budie Ari |
![]() |
---|
Jenazah Nazwa Aliya Tertahan di Kamboja, Ibu Butuh Rp138 Juta untuk Pulangkan Anaknya: Nggak Punya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.