Berita Viral

Jejak Kasus Silfester Matutina dari Orasi Dilapor JK Hingga 6 Tahun Tak Kunjung Dipenjara

Pada 2019, MA menolak kasasi Silfester Matutina. Majelis hakim tingkat kasasi justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Fitriadi
Kompas.com
BELUM DITAHAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum dieksekusi penahanannya oleh Kejaksaan hingga enam tahun setelah vonis kasasi 1 tahun 6 bulan penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

BANGKAPOS.COM -  Penahanan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum dieksekusi hingga enam tahun setelah vonis kasasi 1 tahun 6 bulan penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla itu awalnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Sosok Silfester Matutina, Orang Dekat Jokowi Sebut 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara

Tak puas, Silfester yang dikenal sebagai loyalis Jokowi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 2019, MA menolak kasasi Silfester Matutina. Majelis hakim tingkat kasasi justru memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Kini, Silfester yang merupakan seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Sidang PK yang diajukan Silfester Matutina dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Baca juga: Jejak Kasus Setya Novanto, dari Nyanyian Sidang, Benjol Sebesar Bakpao Hingga Keluar LP Sukamiskin

Baca juga: Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Penjelasan Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap alasan terpidana kasus korupsi Silfester Matutina belum dieksekusi saat dirinya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Anang mengatakan, meski putusan kasasi terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan sempat hilang.

Setelah itu, pandemi Covid-19 melanda, sehingga proses eksekusi tertunda.

“Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang, di gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Anang membantah adanya tekanan politik yang menyebabkan eksekusi terhambat.

Menurut dia, perintah eksekusi sudah dikeluarkan saat ia masih menjabat Kajari Jaksel.

“Sudah (diperintahkan), silakan dicek,” ujar dia.

Silfester Klaim Sudah Damai dengan JK

Saat dirinya ramai dibicarakan, Silfester mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK.

Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," kata Silfester.

Pada pernyataan lain, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.

“Enggak ada masalah," kata Silfester.  

Sosok Silfester Matutina

Silfester Matutina adalah adalah seorang pengacara, pengusaha, pengelola ormas dan aktivis politik Indonesia.

Pria kelahiran  Ende, Nusa Tenggara Timur pada 19 Juni 1971 ini menjadi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan untuk mendukung kampanye Jokowi pada pemilihan presiden pertamanya.

Silfester mendirikan ormas ini pada tahun 2013.

Namanya mencuat karena dukungannya yang vokal terhadap Presiden Joko Widodo dan kemudian terhadap pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Ia naik ke permukaan sebagai pemimpin jaringan relawan Presiden Jokowi dan sering tampil di media untuk membela kebijakan pemerintah.

Dikenal sebagai loyalis fanatik Jokowi, Matutina sering tampil di garis depan dalam membela program dan keluarga Presiden.

Silfester Matutina pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam pemilihan presiden 2024.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) .

Penunjukan ini menandai peralihan karirnya dari aktivisme jalanan ke peran resmi dalam pemerintahan.

Pada tahun 2016-2020 dia menempuh pendidikan hukum dengan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved