Korupsi Kuota Haji
Kasus Kuota Haji Disorot Publik, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Muncul Ingatkan Semua Pihak
Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.
Tanda Tangan di SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.
"Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah
satunya sudah kita peroleh," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan pencegahan terhadap Yaqut bepergian ke luar negeri merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.
"Ini yang dicekal, salah satunya saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa
yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang," ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja "disodorkan" untuk ditandatangani.
"Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit."
"Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," kata Asep.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Ilham Rian Pratama, Theresia Felisiani, Dodi)
Nasib Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pusaran Korupsi Kuota Haji, Dipanggil Lagi Secepatnya |
![]() |
---|
Isi Chat HP yang Disita di Rumah Gus Yaqut Jadi Bukti Bongkar Perintah Korupsi Kuota Haji di Kemenag |
![]() |
---|
Perusahaan Travel Setor Pelicin Rp 42 Juta - Rp 113 Juta Per Kuota Haji Khusus Ke Pejabat Kemenag |
![]() |
---|
Tanda-tanda Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, HP Jadi Penentu |
![]() |
---|
SK Menag Yaqut Jadi Pintu Awal Suap dan Pungli Kuota Haji, Perintah Siapa Kini Diusut KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.