Profil Irvian Bobby Mahendro, Terduga Otak Pemerasan Korupsi yang Seret Noel, Terima Rp 69 Miliar
Irvian Bobby Mahendro merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Selain itu, uang itu disetorkan secara tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Adita Herwanto Putra alias GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker; dan Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025.
“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujarnya.
Dari penangkapan Irvian Bobby Mahendro, KPK membongkar kasus pemerasan tersebut hingga menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Namun, harganya dibuat lebih mahal.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Praktik ini berjalan dari 2019 hingga 2024.
Wamenaker Immanuel Dapat Rp 3 Miliar
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Penyelenggara negara lainnya, yakni Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, menerima Rp 50 juta per minggu dan inisial HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021 sampai 2024, serta inisial CFH mendapat satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo usai jadi Tersangka KPK: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akui Kecipratan Uang Dugaan Hasil Korupsi Ridwan Kamil: Iya Kan Buat Anak Saya |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji Disorot Publik, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Muncul Ingatkan Semua Pihak |
![]() |
---|
Puluhan Mobil Mewah Disita, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan K3 |
![]() |
---|
Nasib Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pusaran Korupsi Kuota Haji, Dipanggil Lagi Secepatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.