Preman di Langkat Ditangkap Usai Ancam Bunuh Satu Keluarga, Korban Sempat Menginap di Polres

Seorang preman di Langkat ditangkap polisi setelah mengancam membunuh satu keluarga. Korban sempat menginap di Polres demi mencari perlindungan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Dok Polres Langkat )
PREMAN DITANGKAP--LS (49) seorang preman diamankan di Polres Langkat pada Senin (18/8/2025) karena dilaporkan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap warga di Desa Namo Sialang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dok Polres Langkat ) 

Hukuman untuk pengancaman dan penganiayaan di Indonesia diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berikut penjelasannya:

1. Pengancaman

Diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan/menakut-nakuti).

Pasal 335 ayat (1) KUHP:

  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (dalam KUHP lama, kini disesuaikan di KUHP baru).
  • Jika pengancaman dilakukan dengan maksud pemerasan (Pasal 368 KUHP):
    Ancaman hukuman bisa lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Jika pengancaman dilakukan dengan surat atau ancaman pembunuhan (Pasal 369 KUHP):
    Diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

 2. Penganiayaan

Diatur dalam Pasal 351 KUHP.

  • Penganiayaan ringan → Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau 4 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  • Jika menyebabkan kematian → Pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Penganiayaan berat yang direncanakan (Pasal 353 KUHP) → Pidana penjara maksimal 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian bisa sampai 12 tahun.

sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Preman yang Ancam Bunuh 1 Keluarga di Langkat Ditangkap, Sempat Viral Bikin Korban Menginap di Polres"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved