Sosok Mohammad Riza Chalid Taipan Minyak Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kini Buronan

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - (kiri) Taipan minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (kanan) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. 

Skandal Rp 193,7 Triliun

Kasus korupsi minyak mentah yang menyeret nama Riza Chalid diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi di PT Pertamina dan pihak swasta.

“Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait MRC. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Anang.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya  yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved