Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Rohidin Mersyah Diincar KPK Sejak Mei, Cagub Bengkulu Ancam Copot Bawahan Jika Tak Setor Dana Pilgub
Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2024.
KPK melakukan penyelidikan setelah menerima informasi bahwa Rohidin Mersyah mengancam bawahannya jika tidak memberikan dukungan untuk dirinya pada Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, kembali mencalonkan diri pada Pilgub Bengkulu 2024.
Karena diancam, sejumlah pejabat kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu akhirnya mengumpulkan dana untuk mensupport Rohidin Mersyah di Pilgub.
KPK telah menetapkan tuga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengungkapkan duduk perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pada Sabtu (24/11/2024) malam.
Alex mengatakan, rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak Mei 2024.
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024.
"Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alexander mengatakan, pada sekitar September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat desa (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah (RM) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.
Alex juga mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar.
Alex mengatakan, Saidirman juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
| Biodata Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu Terancam Denda 39 Miliar, Segini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Inilah Nama-nama Kepala Dinas Setor Dana Dukungan Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kabur ke Bengkulu Utara, Jejaknya Terpantau Tim KPK |
|
|---|
| Sosok Derta Istri Rohidin Mersyah, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Minta Maaf Suami Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Nama-nama Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Pemerasan Dana Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.