Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Perlu Pakai KTP Lagi di 2026, ESDM Akan Berlakukan Satu Harga

Penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit sehinga Kementerian ESDM berencana menghapus kebijakan tersebut. 

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
ANTRE ELPIJI 3 KG – Ibu rumah tangga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Pangkalan Gas Sunaidi di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus kebijakan penggunaan KTP untuk membeli elpiji 3 kg mulai tahun 2026. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2026 masyarakat tidak lagi harus menyertakan KTP ketika membeli elpiji 3 kg.

Kebijakan ini akan diterapkan karena penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit. 

Selain kebijakan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerapkan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun skema LPG 3 kg satu harga itu melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, kebijakan menyertakan KTP saat membeli elpiji 3 kg sebenaranya sudah dijalankan. Namun, selama ini implementasinya terbilang cukup rumit bagi konsumen.

Selama ini, setiap kali membeli elpiji 3 kg, masyarakat melakukannya dengan menyertakan fotokopi KTP.

Tahun depan dengan sistem yang disempurnakan, data sudah langsung tercatat, jadi konsumen tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.

Sama halnya dengan para pengecer elpiji 3 kg yang tidak perlu lagi memasukkan fotokopi KTP konsumen ke dalam sistem secara berulang kali.

"Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu. Ini tidak berulang-ulang lagi setiap orang datang menyerahkan fotokopi KTP," kata Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sistem ini juga akan membantu pemerintah mendata penggunaan elpiji 3 kg secara lebih jelas. Pemerintah juga bisa memantau peruntukan gas elpiji 3 kg oleh para pembeli.

"LPG ini apakah digunakan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga (selama ini) tidak terdata ya," ujar Yuliot.

"Sudah beberapa tahun ini kan belum ada sistem yang efektif untuk itu," ucapnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 Kg menjadi satu harga.

Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved