Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Perlu Pakai KTP Lagi di 2026, ESDM Akan Berlakukan Satu Harga
Penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit sehinga Kementerian ESDM berencana menghapus kebijakan tersebut.
Usulan kebijakan ini dilontarkan Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji tertentu.
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi elpiji tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima elpiji, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola elpiji 3 Kg.
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.
"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Tri bilang alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran.
“Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," katanya.
Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia.
Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi elpiji 3 kg yang diberikan. Namun dia belum bisa menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.
Pemprov Bangka Belitung Usul Tambah Kuota Elpiji 3 Kg untuk RTM dan UMKM |
![]() |
---|
Dapur Nyaman Hidup Aman, Pertamina Ajak Masyarakat Gunakan LPG Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Warga Manggar Beltim Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Harga Tembus Rp25 Ribu |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Darmawan Prasodjo, Dirut PLN Disemprot Bahlil di DPR RI |
![]() |
---|
Biodata dan Harta Kekayaan Jisman P Hutajulu, Dirjen ESDM Disemprot Bahlil: Masih Mau Jadi Dirjen? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.