Beli Gas Elpiji 3 Kg Tak Perlu Pakai KTP Lagi di 2026, ESDM Akan Berlakukan Satu Harga

Penerapan penggunakan KTP saat pembelian elpiji 3 kg terbilang rumit sehinga Kementerian ESDM berencana menghapus kebijakan tersebut. 

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
ANTRE ELPIJI 3 KG – Ibu rumah tangga antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di Pangkalan Gas Sunaidi di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/2/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus kebijakan penggunaan KTP untuk membeli elpiji 3 kg mulai tahun 2026. 

"Iya, rencananya begitu," katanya. 

Pengamat Sebut Elpiji 3 Kg Satu Harga Tak Efektif

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menetapkan kebijakan satu harga elpiji 3 Kg yang akan berlaku pada 2026, tidak efektif. 

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menjadikan harga 3lpiji subsidi lebih terjangkau dan subsidi lebih tepat sasaran.

Fahmy menyoroti, sebelumnya, Bahlil juga sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 Kg yang justru menimbulkan antrean panjang dari konsumen miskin di Pangkalan. Kebijakan tersebut akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo.

“Kebijakan satu harga elpiji 3 Kg juga tidak akan menjadikan subsidi tepat sasaran lantaran siapa pun, termasuk orang kaya, masih leluasa membeli elpiji subsidi,” ujar Fahmy saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Justru, menurutnya, penerapan kebijakan satu harga elpiji 3 Kg akan semakin membengkakkan beban subsidi untuk menutup selisih biaya transportasi antar daerah.

Berbeda dengan kebijakan satu harga BBM yang dikontrol SPBU Pertamina, distribusi elpiji 3 Kg melibatkan pangkalan, agen tunggal, hingga ribuan pengecer di sekitar konsumen.

“Pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan elpiji 3 Kg, tentunya menaikkan harga jual untuk menutup biaya transportasi dan sedikit keuntungan,” tambahnya.

Disparitas harga antara Pangkalan dan pengecer dinilai masih wajar karena konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi saat membeli Elpiji di pengecer.

Harga yang terbentuk pun akan menjadi harga keseimbangan sehingga mustahil pengecer menjual hingga Rp 50 ribu per tabung.

“Berhubung kebijakan satu harga elpiji 3 Kg tidak dapat mencapai tujuan agar distribusi lebih tepat sasaran dan mengurangi disparitas harga bagi konsumen miskin, Bahlil sebaiknya membatalkan rencana kebijakan itu,” tutupnya.

Jika Bahlil tetap nekat menerapkan kebijakan tersebut, menurut Fahmi, besar kemungkinan Presiden Prabowo akan kembali membatalkannya, yang justru akan semakin menjatuhkan reputasi dan kapabilitas Menteri ESDM.

(Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved