Berita Viral

Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,”

Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) 

Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak. 

Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.

Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel

"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya

Dibantah Kejati Sulsel

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel buka suara terkait pengakuan Annar Sampetoding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membantah hal tersebut.

Soetarmi mengatakan, isu ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding, tidak benar.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya, kepada Tribun-Timur.com.

Meski demikian, Soetarmi mempersilakan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," kata Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," jelasnya.

Soetarmi meminta pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia, terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami," kata Soetarmi.

"Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," imbuhnya.

Annar Sampetoeding Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved