Berita Viral

Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,”

Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) 

Pengakuan itu disampaikan Anna saat Majelis Hakim mempertanyakan kondisi terdakwa pada sidang tuntutan uang palsu.

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, mengawali sidang dengan mempertanyakan alasan terdakwa tidak hadiri sidang.

"Dua kali persidangan tidak hadir, ada kendala apa," tanya Dyan didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

"Sakit," jawab Annar.

"Apakah sudah ditangani oleh dokter di Rutan," ucap Dyan.

 "Sudah," jawab Annar.

Dyan kembali menanyakan terdakwa ihwal konsumsi obat selama sakit.

"Iya, obat dari luar Yang Mulia," ucap Annar.

Majelis Hakim mengatakan kenapa tidak bermohon berobat di luar.

Annar mengklaim susah mengakses untuk meminta berobat di luar Rutan.

"Sangat susah, saya pernah bermohon. ‎Di sana sudah mau mati baru dikasih izin," ucapnya

Ia mengaku sejumlah dokter di klinik Rutan Makassar tetapi dokter kejiwaan.

"Dokternya banyak tapi dokter kejiwaan.  Kami dimarah-marahi, sangat tidak manusiawi," katanya

Hal tersebut pun kata Dyan, akan menjadi catatan hakim.

"Iya bisa duduk," ujar Annar 

Usai persidangan, Annar mengaku menderita penyakit sakit perut dan tekanan darah rendah.

"Saya sakit perut, saya buang air besar  10 sampai 20 kali dan tekanan turun 80,50. Tadi tekanan saya 90 per 60," katanya saat ditemui usai sidang di ruang tahanan PN Sungguminasa.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribun Makassar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved