Berita Viral

Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,”

Kolase Tribun Timur
SIDANG ANNAR SAMPETODING - Sidang tuntutan Annar Sampetoding terdakwa uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025) 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

JPU Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang. 

Annar ungkap kondisi layanan kesehatan di rutan

Annar Salahuddin Sampetoding mengungkap kondisi layanan kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Annar Sampetoding menyebut, untuk dapat izin berobat di Rutan sangat sulit.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved