Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kejaksaan Negeri berkomitmen mendukung penuh program ini melalui pengawasan dan monitoring kepatuhan seluruh stakeholder, serta memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi mendapat perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri, seluruh stakeholder dapat semakin sadar bahwa perlindungan pekerja konstruksi adalah bagian dari tanggung jawab bersama.
Kami yakin dengan pengawasan dan dukungan penegakan hukum, program BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan lebih optimal, dan tidak ada lagi pekerja konstruksi yang bekerja tanpa perlindungan dari negara,” tutup Evi. (*/E7)