Jumat, 29 Mei 2026

Opini

Menguatkan Kesadaran Etika Profesi untuk Mencegah Malapraktik di Kalangan Mahasiswa Keperawatan

Etika profesi bukan sekadar teori dalam buku ajar, melainkan kompas moral yang menentukan arah setiap keputusan klinis

Tayang:
Editor: Hendra
Dok. Pribadi
Helfita Fikriani, Program Studi D3 Keperawatan, Politeknik Kesehatan Pangkalpinang 

Menguatkan Kesadaran Etika Profesi Untuk Mencegah Malapraktik Di Kalangan
Mahasiswa Keperawatan

 

Penulis Helfita Fikriani
Program Studi D3 Keperawatan, Politeknik Kesehatan Pangkalpinang
email: Helfitafikriani08@gmail.com

Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat pada April 2025 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Seorang balita yang bernama Arumi (14 bulan) mengalami pembengkakan parah pada bagian tangan kanan setelah melakukan pemasangan infus, hingga dokter menyarankan amputasi.

Media menulis, “abocet (jarum infus) yang digunakan awalnya gagal tusukan, tetapi tetap dipakai kembali” (DetikBali, 25 April 2025).

Keluarga bahkan menilai respons pihak puskesmas lamban meski kondisi anak tersebut terus memburuk.

Kejadian ini menyoroti persoalan serius dalam praktik keperawatan betapa lemahnya kesadaran etika profesi.

Penelitian Irma Dewi dkk. (2025) menjelaskan bahwa “apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur dan tidak terpenuhinya prinsip informed consent, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum” (hlm. 4036).

Artinya, pelanggaran etika dan prosedur bukan hanya mencederai pasien, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi tenaga kesehatan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mahasiswa keperawatan dapat dipersiapkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama?

Malapraktik: Dari Kesalahan Teknis ke Dampak Hukum

Kasus Arumi menunjukkan bahwa kelalaian sederhana dapat berujung pada sebuah tragedi. Kegagalan prosedur pada pemasangan infus seharusnya diikuti dengan pergantian alat, namun tidak dilakukan.

Ketika tangan balita membengkak, keluarga melapor, tetapi tidak segera ditangani. Kondisi ini akhirnya memaksa pasien dirujuk berkali-kali hingga ke RSUP NTB.

Situasi ini juga sejalan dengan pendapat Dewi dkk. (2025) yang menyatakan bahwa hubungan kausal antara kelalaian tenaga medis dan kerugian pasien adalah unsur penting untuk membuktikan terjadinya malapraktik.

Dari sisi hukum, perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Namun, melihat kasus hanya dari sisi hukum tidak cukup. 

Kenyataannya, inti masalah justru ada pada lemahnya kesadaran etika profesi yang seharusnya membimbing setiap langkah perawat.

Dimensi Etika Profesi yang Sering Terabaikan

Etika profesi bukanlah sekadar teori, melainkan pedoman moral dalam pelayanan kesehatan.

Salah satu prinsip utama adalah informed consent, yaitu persetujuan pasien atau keluarga setelah menerima penjelasan yang lengkap.

Dewi dkk. (2025) menegaskan bahwa “tenaga medis wajib meminta izin dan persetujuan dari orang tua atau wali sah sebelum melakukan tindakan medis pada bayi” (hlm. 4037).

Dalam kasus Arumi, orang tua mengaku tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai prosedur dan risiko yang mungkin terjadi.

Hal ini memperlihatkan bahwa komunikasi etis masih sering dipandang sepele, padahal justru merupakan kunci menjaga kepercayaan kepada masyarakat.

Kita dapat melihat bahwa keterampilan teknis tanpa adanya kesadaran etika hanya akan melakukan pelayanan yang dingin dan berjarak.

Padahal, keperawatan sejati adalah perpaduan antara ilmu pengetahuan dan sentuhan kemanusiaan.

Mahasiswa Keperawatan dan Tantangan Moral

Mahasiswa keperawatan adalah calon garda depan kesehatan. Jika sejak awal mereka tidak dibiasakan untuk peka secara etis, risiko malaapraktik akan terus membayangi.

Pendidikan selama ini lebih banyak menekankan keterampilan teknis, sementara latihan komunikasi dan empati masih minim.

Pembelajaran seharusnya menempatkan etika sebagai bagian dari praktik.

Misalnya, saat mahasiswa berlatih memasang infus, bukan hanya ketepatan teknis yang diuji, tetapi juga bagaimana menjelaskan prosedur kepada “pasien simulasi” dan memberikan ruang bagi pasien untuk menyetujui atau menolak tindakan. 

Cara ini melatih mereka untuk menjadikan etika sebagai refleks alami dalam praktik klinik.

Peran Organisasi Profesi dan Lingkungan Pendidikan

Organisasi profesi seperti PPNI memiliki peran besar dalam menjaga integritas perawat. (Dewi dkk., 2025) menegaskan bahwa PPNI dapat menjadi mediator antara tenaga medis, keluarga, dan pemerintah dalam kasus malapraktik.

Namun, langkah preventif perlu lebih digencarkan. Salah satu strategi yaitu memperbanyak pelatihan etika klinis, seminar kasus malapraktik, hingga simulasi persidangan etik yang bisa melibatkan mahasiswa.

Dengan melakukan cara ini, kesadaran etika bukanlah sekadar hafalan kode, melainkan pengalaman nyata yang membentuk suatu karakter profesional.

Kampus juga perlu menyediakan ruang refleksi etis secara rutin, di mana mahasiswa diminta mengevaluasi tindakan klinik yang dilakukan.

Refleksi ini membantu mahasiswa menyadari bahwa setiap tindakan memiliki dampak nyata pada pasien dan keluarganya.

Refleksi Sistemik

Kasus malapraktik tidak lahir dalam ruang kosong. Tekanan kerja, keterbatasan fasilitas, dan kurangnya supervisi sering menjadi faktor pemicu.

Namun, kondisi sulit bukan alasan untuk mengabaikan etika. 

Justru di saat-saat sulit itulah profesionalisme diuji. Dapat kita lihat, kasus Arumi bukan hanya tentang kelalaian individu, melainkan juga lemahnya sistem pengawasan di puskesmas.

Jika ada audit rutin, mungkin infeksi bisa dicegah sebelum berkembang.

Oleh karena itu, perbaikan sistem harus mencakup:

1. Kurikulum berbasis studi kasus, agar mahasiswa terbiasa menghadapi dilema nyata.

2. Supervisi klinik yang ketat, memastikan tindakan mahasiswa sesuai standar etika dan SOP.

3. Audit berkala di fasilitas kesehatan, sehingga kesalahan kecil tidak dibiarkan hingga menjadi tragedi.

Kasus dugaan malapraktik di Puskesmas Bolo yang menimpa Arumi merupakan pengingat bahwa profesi perawat tidak hanya ditentukan oleh keahlian teknis, tetapi juga integritas etis.

Tragedi ini seharusnya mendorong semua pihak kampus, organisasi profesi, dan pemerintah untuk memperkuat pendidikan etika keperawatan sejak dini.

Etika profesi bukan sekadar teori dalam buku ajar, melainkan kompas moral yang menentukan arah setiap keputusan klinis.

Dengan menguatkan kesadaran etika, mahasiswa keperawatan akan tumbuh menjadi tenaga profesional yang terampil sekaligus humanis.

Hanya dengan cara itu, malpraktik bisa dicegah, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat dapat terus terjaga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved