Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.
Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.
Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Untuk data lengkapnya Silahkan Klik di SINI SK Menteri Pergubungan No 106 Tahun 2019.
(bangkapos.com/Kemenhub/Kompas.com)
Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000 dan batas bawah Rp 893.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 2.851.000 dan batas bawah Rp 998.000
Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 1.613.000 dan batas bawah Rp 565.000
Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp 2.262.000 dan batas bawah Rp 792.000