Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sriwijaya Air Group

Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.

Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Untuk data lengkapnya Silahkan Klik di SINI SK Menteri Pergubungan No 106 Tahun 2019.

(bangkapos.com/Kemenhub/Kompas.com)

Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019

Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000  dan batas bawah Rp 893.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000   dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp  2.851.000  dan batas bawah Rp 998.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  1.613.000  dan batas bawah Rp 565.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  2.262.000  dan batas bawah Rp 792.000

Halaman
1234

Berita Terkini