Daftar Batas Atas dan Bawah Tarif Tiket Pesawat Berasarkan Kepmen Menhub No 106 Tahun 2019

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sriwijaya Air Group

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000  dan batas bawah Rp 737.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000  dan batas bawah Rp 1.301.000

####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000  dan batas bawah Rp 518.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000  dan batas bawah Rp 442.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp  1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000   dan batas bawah Rp 891.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp  1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp   1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000

Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp  852.000  dan batas bawah Rp 298.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp  2.614.000  dan batas bawah Rp 915.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  1.194.000  dan batas bawah Rp 418.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 680.000 dan batas bawah Rp 238.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.111.000  dan batas bawah Rp 389.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp  2.188.000 dan batas bawah Rp 766.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.759.000 dan batas bawah Rp 616.000

####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat jet)

Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 983.000  dan batas bawah Rp 344.000

Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp  810.000 dan batas bawah Rp 284.000

Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp  930.000 dan batas bawah Rp 326.000

Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 808.000   dan batas bawah Rp 283.000

Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 1.166.000   dan batas bawah Rp 408.000

Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 924.000    dan batas bawah Rp 323.000

Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp  1.479.000  dan batas bawah Rp 518.000

Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp  736.000  dan batas bawah Rp 258.000

Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp  445.000 dan batas bawah Rp 156.000

Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 685.000  dan batas bawah Rp 240.000

Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.376.000 dan batas bawah Rp 482.000

Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.515.000  dan batas bawah Rp 530.000. (bangkapos.com)

Berita Terkini