Sementara polisi kini tengah memeriksa Bimo Aryo.
Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihak keluarga korban sudah berdamai dengan pemilik anjing.
"Ya masalah damai itu urusan mereka berdua, antara suami korban dengan bapaknya Bima."
"Yang saya tahu itu dari pemilik anjing sudah memberikan dana sebanyak Rp60 juta," lanjutnya.
Hanya saja, jika pada akhirnya terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, proses penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.
Sebab, mengutip dari hukumonline.com pada Rabu (4/9/2019), jika seekor anjing menyerang orang lain, maka pemilik hewan tersebut dapat diancam pidana.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
• Akun Presenter MTMA Bima Aryo Banjir Pertanyaan Setelah ART Tewas Digigit Anjing
Selain dalam KUHP, kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya itu juga diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa selain menuntut secara pidana, korban juga dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik anjing.
Hal itu lantaran pemilik diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
• Kronologi Lengkap Asisten Rumah Tangga Tewas Digigit Anjing Malinois Belgian Milik Bima Aryo
Dalam kasus di atas, Abdul Rasyid menjelaskan pemilik anjing bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP.
Diketahui pasal 359 KUHP berbunyi “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Meski begitu, terkait pasal yang disangkakan terhadap pemilik anjing mesti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini tayang di Intisari.grid.id berjudul Kasus ART Tewas Digigit Anjing Majikan: Benarkah Pemilik Anjing Harus Bertanggung Jawab Jika Anjingnya Gigit Orang Lain?