Gaji Honorer Berpelung Naik, Perubahan Mekanisme BOS 50 Persen Untuk Bayar Gaji

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto honorer

Tahapan penyaluran sebnayak tiga kali per tahun.

Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

Batas akhir pengambilan data satu kali per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penerimaan Dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal Dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia

Dengan adanya perubahan ini, peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan Dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama peningkatan kesejahteraan guru honorer.

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahunnya, yakni:

SD: Rp 900.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 13 %)

SMP: Rp 1. 100.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 10%)

SMA: Rp 1.500.000 (ada kenaikan Rp 100.000 atau 7%)

4. Pelaboran BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini