Berita Pangkalpinang
Sekda Bangka Belitung Sebut Perda RZWP3K Bentuk Tanggungjawab Pemprov Babel, Membagi Zona Tambang
Polemik pertambangan di Provinsi Bangka Belitung, telah sampai ke Pemerintah Pusat, itu terbukti dari datangnya Staf Ahli Menko Polhukam
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Polemik pertambangan di Provinsi Bangka Belitung, telah sampai ke Pemerintah Pusat, itu terbukti dari datangnya Staf Ahli Menko Polhukam ke Negeri Serumpun Sebalai, pada Kamis (5/3/2020) siang, di Kantor Gubernur Bangka Belitung.
Kedatanganya karena adanya aduan masyarakat Babel di Sungailiat, terkait wilayah tangkap nelayan dirusak oleh aktivitas pertambangan di perairan tangkap mereka.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, Naziarto, menegaskan bahwa dengan adanya Perda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Babel terhadap masyarakat dalam mengatur zona tambang.
"Hadirnya RZWP3K ini bentuk tanggung jawab Provinsi Babel terhadap masyarakat karena mengatur terkait zona baik pertambangan, pembudidayaan konservasi ada delapan kreteria semuanya untuk kepentingan masyarakat," jelas Sekda Babel, Naziarto kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Ia mengatakan, bahwa wilayah perairan nelayan sudah cukup luas diatur dalam perda tersebut.
"Apabila menambang di wilayah PT Timah kalau mereka menambang masih kawasan tersebut mendapat izin PT Timah, monggo saja, penambangan apapun pasti merusak lingkungan, bukan hanya timah, tetapi batu bara, dan lainya sehingga perlu dilakukan reboisasi dan reklamasi," ungkap Naziarto.

Disinggung terkait zona Perairan Matras hingga Air Anyir termasuk dalam zona pertambangan, Sekda Babel mengatakan jangan overlap, karena harus dilihat dahulu semuanya, karena memang Babel merupakan kawasan tambang.
"Disinilah kita kadang terjadi overlap, Babel ini wilayah tambang ,karena dulu semua wilayah di Babel pertambangan, lalu dijadikan tempat rekreasi atau duluan tempat itu daerah tambang, atau rekreasi, ini harus memberikan pencerdaskan kepada masyarakat. Sekarang tumbuh industri wisata awalnya izin pertambngan jangan gara gara wisata pertambangan tidak jalan, atau sebaliknya. Inilah kesadaran pelaku industri pelaku wisata dan pemberi izin untuk mengdiskusikanya," jelas Nazirto.
Presentase Alokasi ruang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020-2040
Uraian Zona Luas
1. Perikanan Tangkap 2.591. 390, 5 ha
2. Perikanan Budidaya 185. 623, 9 ha
3. Konservasi 627.612,9 ha
4. Pelabuhan 49.683,8 ha
5. Industri 310 ,3 ha
6. Alur Kabel /Pipa 189. 093, 2 ha
7. Pertambangan 477.077,6 ha
8. Pariwisata 138. 327,1 ha
Aduan Nelayan ke Kemenkopolkam
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, melalui Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarani mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (5/3/2020) siang.
Dalam kunjungan tersebut, Asmarani menyampaikan terkait laporan dari masyarakat nelayan asal Sungailiat yang resah terhadap keberadaan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Isap Produksi (KIP) baik legal dan ilegal beroperasi di perairan Sungailiat.
"Kami ditugaskan dari menkopolhukam, terkait adanya surat masyarakat, mengatakan bahwa masyarakat nelayan di Kecamatan Sungailiat, mengatakan bahwa pertambangan ini sudah ada sejak 1995. Mereka merasa ruang mereka terampas, mengakibatkan sangat dirugikan terganggu kehadiran tambang. Kami ditugaskan mengecek langsung," jelas Asmarani dalam pertemuan dengan Sekda Babel, dan OPD terkait, pada Kamis (5/3/2020).
Pihaknya sempat melakukan audiensi dengan nelayan di Sungailiat terkait keluhan tersebut yang langsung sampai ke kementerian.