Kemudian Kapolsek Gerunggang Iptu Amri, memberikan arahan kepada Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Akmeludin, guna melengkapi mindik serta untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.
Hendra kemudian berhasil diamankan polisi, berserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru tua yang masih dalam penguasaan pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa pelat nomor.
Atas perbuatan diduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman penjara paling lama lima tahun penjara. (Bangkapos.com/ Yuranda)