PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini biaya dan syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2022 ini.

Adapun aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian.

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

Baca juga: PENTING! Rawat Inap Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Rencananya Dihapus, Diganti Ini

Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Janda 1 Anak yang Kaya Raya, Ada Pantangan kalau Tak Mau Didepak Keluar Rumah

Baca juga: Mudahnya Melihat Story Whatsapp Tanpa Harus Diketahui Pemiliknya, Begini Caranya

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Arnold Schwarzenegger Ketahuan Main Ranjang dengan Pembantu, Akhirnya Kini Digugat Cerai Sang Istri

Baca juga: Heboh Video Wanita Penjual Bubur Menangis, Curhatnya ke Kapolri Motornya Digadai Cepu Polisi

Baca juga: Doa Sore dan Pagi yang Dibaca Rasulullah Agar Mendapat Berkah dan Dijauhkan dari Kejahatan

Baca juga: Lyodra Ginting, Jebolan Indonesian Idol yang Dinobatkan Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik di Dunia

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Halaman
12

Berita Terkini