Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Akan Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing Pada 2023

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat melakukan apel evaluasi terhadap tenga honorer beberapa waktu lalu

Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.

Baca juga: Penuhi Dulu Syarat Ini Jika Honorer Ingin Diangkat Jadi PNS

Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari

Baca juga: Tak Perlu Dimarahi, Begini Cara Menghadapi Anak Nakal dan Tidak Penurut, Kata Buya Yahya

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Potret Tante Ernie Pakai Baju Renang One Piece Nyemplung di Kolam: Udah Kangen

Baca juga: Pose Menggoda Dianna Dee Jemur Baju Sambil Bawa Baskom, Diserbu Komen Nakal Netizen

Baca juga: Pose Hot Mom Aura Kasih Rambut Disanggul Handuk Bikin Warganet Ingin Ikut Mandi

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini