Kapan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Untuk PNS, TNI dan Polri Cair?

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair?

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: TAK Hanya Honorer yang Dihapus, PNS Juga Akan Hadapi Kiamat, Ini yang Terjadi

Baca juga: Honorer Jangan Harap Diangkat Menjadi PNS Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234

Berita Terkini