Info THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Kemenkeu Ungkap Besarannya Untuk PNS, TNI, Polri

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?

Baca juga: Ada Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, Ini Syarat-syaratnya

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
1234

Berita Terkini