SEGINI Perkiraan Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2022

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Cek Apa Saja Syarat Penerima Bansos Rp 2,4 Juta dari Kemensos, 2022 Ada BPNT Untuk Keluarga Tertentu

Baca juga: Ada Bantuan Rp2,4 Juta Bagi Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, Ini Syarat-syaratnya

Baca juga: Begini Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan yang Cair di 2022

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234

Berita Terkini