"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis Petisi tersebut.
Terpantau oleh Bangkapos.com hingga pagi ini, Selasa (8/2/2022) petisi tersebut telah diteken lebih dari 13.000 tanda tangan.
Daftar 45 tokoh penggalang petisi
Diketahui dari 45 tokoh penggalang petisi, ada nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.
"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-UndangĀ IKN," kata Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; hingga ekonom senior Faisal Basri juga mendukung petisi tersebut.
Berikut 45 nama penggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunanĀ IKN:
1. Sri Edi Swasono
2. Azyumardi Azra
3. Din Syamsuddin
4. Anwar Hafid
5. Nurhayati Djamas
6. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Busyro Muqodas