BPJS Ketenagakerjaan, JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

(*/ BangkaPos.com)

Baca juga: Rumah Baim Wong Jadi Sarang Ular, Ditemukan 10 Ular di Rumah Mewahnya, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Pesona Tamara Dai, Daya Pikatnya Bikin Wijin Bertekuk Lutut, Asmara Wijaya Saputra pun Berkobar

Baca juga: Bunga Citra Lestari Makin Cantik dan Modis, Istri Mendiang Ashraf Sinclair Ternyata Lakukan Hal Ini

Baca juga: Luna Maya Balas Rindu Dimas Beck, Terkuak Beri Postingan Khusus ini

Artikel ini telah tayang di Kontan dan Tribunnews.com 

Berita Terkini