Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
(*/ BangkaPos.com)
Baca juga: Rumah Baim Wong Jadi Sarang Ular, Ditemukan 10 Ular di Rumah Mewahnya, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Pesona Tamara Dai, Daya Pikatnya Bikin Wijin Bertekuk Lutut, Asmara Wijaya Saputra pun Berkobar
Baca juga: Bunga Citra Lestari Makin Cantik dan Modis, Istri Mendiang Ashraf Sinclair Ternyata Lakukan Hal Ini
Baca juga: Luna Maya Balas Rindu Dimas Beck, Terkuak Beri Postingan Khusus ini
Artikel ini telah tayang di Kontan dan Tribunnews.com