BANGKAPOS.COM - Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.
Inilah yang membuat profesi ASN masih sangat diminati lulusan sekolah dan perguruan tinggi.
Gaji dan tunjangan ASN ditentukan negara, jumlahnya cukup menggiurkan.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) lalu.
Baca juga: Ternyata Kalau Ada Kelabang Masuk Rumah Justru Jangan Dibunuh, Alasannya Tak Disangka-sangka
Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.
Gaji PNS
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Tinggal 10 Bulan Lagi Status Pegawai Honorer Dihapus, Sopir dan Penagih Pajak Tak Bakal Jadi PNS
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Sriwijaya, Garuda, dan Citilink, Tak Perlu Antigen atau PCR
Gaji PNS Golongan IV