Berita Sungailiat
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Residivis, 35 Paket Sabu Seberat 58,16 Gram Diamankan
Saat tabung dan papan diangkat, ternyata ada lubang dan didapati kantong plastik merah berisi 33 paket sabu berbagai ukuran.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 35 paket seberat 58,16 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam ungkap kasus oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Rabu (9/3/2022) dini hari.
Seorang pengedar yang turut dibekuk, yakni Heri alias Panjul (37), warga Sri Menanti Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, merupakan residivis diamankan bersama barang bukti lain
Sebagian besar narkoba didapati dikubur di dalam tanah di bawah lantai rumah.
"Tersangka merupakan residivis, kita bekuk bersama 35 paket sabu seberat 58,16 gram yang sebagian disimpan dalam lubang di bawah lantai dapur," kata Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi
Penangkapan Heri alias Panjul dilakukan setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi bahwa kerap terjadi transaksi di seputaran Jalan Sam Ratulangi Sungailiat.
Kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Heri alias Panjul. Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung membekuk Panjul setelah memastikan dia menyimpan narkoba.
Penggeledahan di kediaman Panjul disaksikan Ketus RT setempat. Saat itu, Panjul sedang bersama tiga rekannya.
Saat penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil sabu yang disimpan di atas sela tiang dapur rumah.
Pencarian barang bukti kembali dilanjutkan. Petugas mencurigai tabung gas yang di bawahnya beralas papan di lantai.
Saat tabung dan papan diangkat, ternyata ada lubang dan didapati kantong plastik merah berisi 33 paket sabu berbagai ukuran.
Selain 35 paket sabu seberat 58,16 gram tersebut juga diamankan barang bukti lain, yakni 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 unit motor.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Bangka. Panjul dijerat ddengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Panjul mengaku hanya sebagai pengantar pesanan pemilik narkoba. Sabu tersebut milik bandar yang menghubungi dirinya.
Bisanya bandar akan menghubungi untuk mengantar pesanan dengan cara melempar ke titik tertentu yang disepakati.
Panjul mengaku tidak mengenal sang bandar yang biasa ia panggil bos.
"Cuma ngambik upah nganter Pak, biasanya pesanan sabu saya lempar yang disepakati bos sama pembeli," kata Panjul saat ditemui. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)