BANGKAPOS.COM -- Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) kini dapat tersenyum.
Pasalnya, isi rekening PNS akan segera berlimpah setelah sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tiga bulan terakhir terlambar cari, dan kini segera dicairkan.
Ya, TPP PNS akan dibayar langsung 3 bulan.
Tak hanya itu, isi rekening PNS ini akan semakin berlimpah karena tak lama setelah pencairan TPP itu, akan masuk juga transferan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Baca juga: PBB Cek Senjata Biologis di Ukraina, Tudingan Rusia Akhirnya Terjawab
Sailing Yatch A, Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Milik Oligarki Rusia Disita Italia, Bernilai Rp9,9 T
Baca juga: Suami Paling Suka Kentut Depan Istri, Kata dr Aisah Dahlan itu Termasuk Romantis
Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju
Kumpulan Doa Pagi Dimudahkan Rezeki dan Segala Urusan Sesuai Ajaran Nabi, Amalkan Yuk
Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Baca juga: Rusia Sebut Barat Perburuk Konflik Jika Pasok Senjata ke Ukraina, Ancam Menjadikannya Target
Baca juga: Sosok Guinandra Jatikusumo, Calon Suami Putri Tanjung, Ternyata Berprestasi Sejak di SMA
Baca juga: 6 Fakta Pulau Nusakambangan, Dikenal Pulau Narapidana, Tempat Eksekusi Mati Hingga Benteng Tsunami
Baca juga: Luna Maya Beberkan Tipe Pria Idamannya ini: Kalau Dia Gue Suka, Pinter dan Kharismatik
Setelah itu baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.