Isi Rekening PNS Segera Berlimpah, TPP Cair 3 Bulan Sekaligus, Akan Masuk Lagi Transferan THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022).

- Keahlian Madya: Rp 26.550.000

- Keahlian Muda: Rp 23.580.000

- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000. 

TPP PNS Pemprov Bangka Belitung

Sebagai perbandingan PNS di daerah lainnnya, berikut TPP PNS di Pemprov Bangka Belitung per 2021*):

- Terkecil sesuai golongannya/kelas 3 sebesar Rp 2,01 juta. 

- Tertinggi kelas 16, Sekretaris Daerah sebesar Rp 38,5 juta.

- Assisten Setda kelas 15, sebesar Rp 23,4 juta.

- Kepala OPD yang tertinggi adalah inspektur daerah kelas 15, sebesar Rp 25,4  juta. 

- Kepala OPD berkisar antara Rp 22,6 juta sampai Rp 24,9 juta. 

- Untuk TPP jabatan fungsional tertinggi ada pada dokter subspesialis kelas 11 dengan besar TPP Rp 39,2 juta.

Sumber: Bakuda Babel/*besaran bisa saja berubah tergantung aturan yang melandasinya.

THR PNS Diperkirakan Cair April 2022

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022

Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

(bangkapos.com/Tribun Sumsel)

Berita Terkini