BANGKAPOS.COM -- Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) kini dapat tersenyum.
Pasalnya, isi rekening PNS akan segera berlimpah setelah sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tiga bulan terakhir terlambar cari, dan kini segera dicairkan.
Ya, TPP PNS akan dibayar langsung 3 bulan.
Tak hanya itu, isi rekening PNS ini akan semakin berlimpah karena tak lama setelah pencairan TPP itu, akan masuk juga transferan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Baca juga: PBB Cek Senjata Biologis di Ukraina, Tudingan Rusia Akhirnya Terjawab
Sailing Yatch A, Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Milik Oligarki Rusia Disita Italia, Bernilai Rp9,9 T
Baca juga: Suami Paling Suka Kentut Depan Istri, Kata dr Aisah Dahlan itu Termasuk Romantis
Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju
Kumpulan Doa Pagi Dimudahkan Rezeki dan Segala Urusan Sesuai Ajaran Nabi, Amalkan Yuk
Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Baca juga: Rusia Sebut Barat Perburuk Konflik Jika Pasok Senjata ke Ukraina, Ancam Menjadikannya Target
Baca juga: Sosok Guinandra Jatikusumo, Calon Suami Putri Tanjung, Ternyata Berprestasi Sejak di SMA
Baca juga: 6 Fakta Pulau Nusakambangan, Dikenal Pulau Narapidana, Tempat Eksekusi Mati Hingga Benteng Tsunami
Baca juga: Luna Maya Beberkan Tipe Pria Idamannya ini: Kalau Dia Gue Suka, Pinter dan Kharismatik
Setelah itu baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
"Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.
Baca juga: Akhirnya Luna Maya Berani Ungkap Pacar Barunya di Depan Andre Taulany, Inilah Sosoknya
Baca juga: Inilah Dua Sambal Khas Batak yang Wajib Anda Coba, Rasanya Dijamin Bikin Nagih
Baca juga: Ashanty Jadi Nenek Cantik di Usia 37 Tahun, Istri Anang: Begini Rasa Punya Cucu, Berat untuk Pisah
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
TPP PNS adalah penghasilan tambahan PNS selain gaji.
Tiap-tiap daerah, PNS ini diterapkan berbeda.
Daerah yang paling besar TPP nya adalah PNS DKI Jakarta.
TPP DKI Jakarta Paling Besar
Daerah yang paling besar TPP nya adalah PNS DKI Jakarta.
Seperti PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.
TPP PNS Pemprov Bangka Belitung
Sebagai perbandingan PNS di daerah lainnnya, berikut TPP PNS di Pemprov Bangka Belitung per 2021*):
- Terkecil sesuai golongannya/kelas 3 sebesar Rp 2,01 juta.
- Tertinggi kelas 16, Sekretaris Daerah sebesar Rp 38,5 juta.
- Assisten Setda kelas 15, sebesar Rp 23,4 juta.
- Kepala OPD yang tertinggi adalah inspektur daerah kelas 15, sebesar Rp 25,4 juta.
- Kepala OPD berkisar antara Rp 22,6 juta sampai Rp 24,9 juta.
- Untuk TPP jabatan fungsional tertinggi ada pada dokter subspesialis kelas 11 dengan besar TPP Rp 39,2 juta.
Sumber: Bakuda Babel/*besaran bisa saja berubah tergantung aturan yang melandasinya.
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
(bangkapos.com/Tribun Sumsel)