Inilah Cara Menghitung THR Pekerja PWKT dan PWKTT, Wajib Dibayar Penuh dan Waktu Pencairan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Inilah Cara Menghitung THR Pekerja PWKT dan PWKTT, Wajib Dibayar Penuh dan Waktu Pencairan

BANGKAPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah diminta untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Permintaan ini datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memasuki bulan Ramadhan.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.

Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Harga Pertalite Bakal Naik Menyusul Pertamax, Ini Tanggapan Pertamina

Baca juga: Mahasiswi Ukraina Tembak Jatuh 2 Jet Tempur dan Helikopter Rusia, Hanya Pakai Peluncur Roket

"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.

Lantas, kapan seharusnya THR diberikan perusahaan kepada pekerja?

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).

Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Uniknya Cinta Pria Ini, Mengaku Bergairah Pada Balon dan Sedang Jalani Hubungan Khusus

Baca juga: Tutupi Dalang Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Akui Takut, DPR RI Sangat Kotor Masa Itu

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.

Halaman
123

Berita Terkini