Inilah Cara Menghitung THR Pekerja PWKT dan PWKTT, Wajib Dibayar Penuh dan Waktu Pencairan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

Demikian cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Wajib Dibayar Penuh Tak Dicicil, Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?"

Berita Terkini