BANGKAPOS.COM - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan soal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2022.
Tentunya, kabar itu disambut gembira para PNS.
Lebaran juga identik dengan tunjangan hari raya (THR).
Tahun ini, pemerintah masih memberikan THR kepada PNS, TNI dan Polri termasuk gaji ke-13.
Pensiunan PNS juga menerima THR dan gaji ke-13.
Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Baca juga: Inilah 6 Negara yang Terang-Terangan Berada di Pihak Rusia, Bakal Jadi Sekutu Jika Perang Dunia 3
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Istri Jangan Sekali-kali Lakukan Hal Ini, Bisa Buat Suami Selingkuh dan Berpaling ke Wanita Lain
Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok PNS, TNI dan Polri.
Baca juga: Presiden Putin Cukup Pencet Tombol Ini untuk Luncurkan 6.000 Bom Nuklir dari Rusia, 1 Negara Lenyap
Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500