Tok, Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto honorer. Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri ini. (Bangkapos.com/Fitriadi)

Berita Terkini