BANGKAPOS.COM - Hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelompok peserta masih sama seperti sebelumnya.
Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelompok peserta.
Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Informasi terbaru tentang belum berubahnya besaran iuran peserta ini disampaikan BPJS Kesehatan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri.
Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan sebelum ada revisi terhadap aturan iuran BPJS Kesehatan, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.
Baca juga: Warga Miskin Tak Usah Resah, Asal Penuhi Syarat Ini Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditanggung Pemerintah
Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk setiap kelompok peserta, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Besaran iuran untuk peserta PBI adalah Rp 42.000 per bulan.
Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kelompok PPU terdiri dari Penyelenggara Negara dan bukan penyelenggara negara (swasta) serta Bukan Pekerja (BP).
Besaran tarif iurannya sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimun kabupaten/kata/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji upah per bulan yaitu sebesar Rp 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)